Jakarta, CNBC Indonesia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan selama 9,5 jam terhadap Mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius N.S. Kosasih dalam kasus dugaan korupsi kegiatan investasi fiktif, Selasa (7/5/2024).

Pemeriksaan dimulai dari sebelum jam makan siang hingga pukul 20:34 WIB. Ketika ditemui awak media, Kosasih tidak memberikan jawaban panjang. Dia menyerahkan sepenuhnya hasil pemeriksaan kepada tim penyidik KPK.

“Tanyakan saja ke dalam,” ujar Kosasih kepada awak media, dikutip dari CNN Indonesia.

Kosasih diperiksa sebagai saksi kemarin. Namun Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyebut status Kosasih sudah menjadi tersangka.

“Tadi juga salah satu (pihak) dipanggil, tersangkanya,” kata Asep.

Adapun, Kosasih satu-satunya saksi yang dimintai keterangan kemarin. Sayangnya, Asep masih enggan membeberkan materi pemeriksaan terhadap Antonius. Namun, dia mengatakan seorang tersangka bisa saja dipanggil sebagai saksi.

Hal ini karena dalam tindak pidana korupsi, biasanya pelaku berjumlah lebih dari dua orang.

“Pelaku tindak pidana korupsi itu tidak tunggal, biasanya 2 atau 3 atau lebih. Masing-masing tersangka ini juga akan menjadi saksi dari tersangka lainnya,” kata dia.

[Gambas:Video CNBC]



Artikel Selanjutnya


Selama 2023, KPK Setor Rp 525 Miliar ke Negara


(haa/haa)




Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *