Jakarta, CNBC Indonesia – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan kehadiran Mayor Teddy dalam debat calon presiden tidak melanggar prinsip netralitas Pemilihan Presiden 2024. MK menganggap kehadiran personel TNI aktif itu sebagai pengawal Menteri Pertahanan Prabowo Subianto yang juga menjadi peserta Pemilu.

Hakim MK Arsul Sani mengatakan dalil yang mempermasalahkan kehadiran Mayor Teddy itu juga sudah diselesaikan melalui mekanisme Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). “Berdasarkan keterangan Bawaslu beserta bukti-bukti yang diajukan, Mahkamah mempertimbangkan bahwa permasalahan yang didalilkan Pemohon telah diselesaikan Bawaslu,” kata Arsul dalam sidang pembacaan putusan MK di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).

Arsul mengatakan berdasarkan kajian awal, Bawaslu menyatakan tidak terdapat dugaan ketidaknetralan TNI dalam peristiwa ini. Dia mengatakan Teddy datang ke debat Capres dalam kapasitasnya sebagai pengawal Prabowo selaku Menteri Pertahanan.

“Yang bersangkutan dalam acara Debat Capres yang diselenggarakan oleh KPU adalah dalam kapasitasnya sebagai petugas pengamanan Prabowo Subianto sebagai Menteri Pertahanan,” kata Arsul.

Arsul mengatakan hal tersebut telah sesuai dengan Undang-Undang Pemilu yang menyatakan dalam kampanye pemilu, para peserta termasuk capres dilarang menggunakan fasilitas dalam jabatannya. Kecuali untuk fasilitas pengamanan.

“Oleh karena itu, Mahkamah mendapat keyakinan hal tersebut tidak melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, dalil Pemohon a quo adalah tidak beralasan menurut hukum,” kata dia.

[Gambas:Video CNBC]


Artikel Selanjutnya


Prabowo Soal MK: Mas Ganjar, Kita Tahu Siapa Intervensi Siapa


(miq/miq)




Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *